Banner

Foto : Masyarakat Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, akhirnya mendekati titik terang. Mereka tinggal selangkah lagi untuk diakui secara resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Advertorial Diskominfo Kukar / 16 May 2025 / 113 views

TENGGARONG – Setelah bertahun-tahun menjaga warisan budaya dan tradisi leluhur, Masyarakat Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, akhirnya mendekati titik terang. 

Mereka tinggal selangkah lagi untuk diakui secara resmi sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pengakuan ini bukan sekadar formalitas administratif. Ia menjadi bentuk penghormatan negara terhadap eksistensi masyarakat adat yang selama ini tetap setia menjaga identitas, struktur sosial, dan kearifan lokal di tengah derasnya arus modernisasi.

Menurut A. Riyandi Elvandar, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Ekonomi Desa DPMD Kukar, proses pengakuan tersebut telah melewati berbagai tahap verifikasi dan identifikasi lapangan. 

Dari enam desa yang direkomendasikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim), baru dua yang lolos ke tahap verifikasi. Namun hanya Masyarakat Kutai Adat Lawas di Kedang Ipil yang dinyatakan memenuhi syarat secara lengkap.

“Insyaallah tinggal selangkah lagi. Surat rekomendasi sudah kami revisi dan akan segera disampaikan ke Bupati Kukar untuk penetapan resmi sebagai MHA,” ungkap Riyandi, Jumat (16/5/2025).

Proses pengakuan sebagai MHA mengacu pada Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. 

Artinya, masyarakat harus memiliki struktur adat yang masih berjalan, wilayah adat yang jelas, hukum adat yang hidup, dan sejarah komunitas yang dapat dibuktikan.

Masyarakat Kutai Adat Lawas selama ini tetap menjalankan adat istiadat seperti upacara Nutuk Beham, pemilihan pemimpin adat, dan sistem pengambilan keputusan berbasis musyawarah. Hal ini yang menjadi dasar kuat dalam proses pengakuan mereka.

“Bukan hal mudah mempertahankan budaya dan adat di tengah arus zaman. Tapi masyarakat Kedang Ipil membuktikan bahwa mereka tetap setia pada akar budaya mereka,” ujar Riyandi.

Dengan status sebagai MHA, masyarakat adat akan memiliki kekuatan hukum untuk melindungi wilayahnya, termasuk sumber daya alam dan tata kelola lahan adat. 

Ini menjadi penting di tengah tantangan eksploitasi lingkungan dan konflik agraria yang kerap menghantui wilayah pedesaan.

“Jika nanti sudah ditetapkan, kami akan dampingi mereka dalam memperkuat kelembagaan adat dan memetakan hak-hak wilayah adat. Ini juga bagian dari upaya melindungi keberlanjutan lingkungan berbasis kearifan lokal,” tambah Riyandi.

Satu lagi desa yang saat ini dalam tahap awal identifikasi adalah sebuah desa di wilayah Sungai Lunuk, Kecamatan Tabang. 

Namun menurut Riyandi, prosesnya masih membutuhkan waktu karena belum semua indikator terpenuhi.

“Kami berharap kisah Kedang Ipil bisa menjadi inspirasi bagi desa lain. Pengakuan hukum adat bukan hanya kebanggaan, tapi juga bentuk perlindungan kolektif terhadap warisan budaya dan sumber daya mereka,” pungkasnya. (adv)

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions