Banner

Foto : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tak henti-hentinya menyuarakan pentingnya legalitas pernikahan dalam sistem administrasi negara.

Advertorial Diskominfo Kukar / 14 May 2025 / 113 views

TENGGARONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tak henti-hentinya menyuarakan pentingnya legalitas pernikahan dalam sistem administrasi negara. 

Untuk mengurangi angka pernikahan yang tidak tercatat, Disdukcapil Kukar menggencarkan kampanye Anti Nikah Siri bertagar #StopPernikahanSiri sebuah gerakan edukasi sosial yang bertujuan melindungi hak-hak perempuan dan anak di masyarakat.

Kampanye ini tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga menjangkau desa-desa terpencil dan wilayah perbatasan, di mana praktik nikah siri masih sering terjadi karena minimnya pemahaman hukum. 

Berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Tenggarong dan Kementerian Agama Kukar, Disdukcapil hadir langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk menjelaskan konsekuensi hukum dan sosial dari pernikahan yang tidak tercatat oleh negara.

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, menekankan bahwa nikah siri berisiko besar terhadap keberlangsungan rumah tangga, terutama bagi pihak perempuan dan anak-anak. 

“Ini bukan hanya soal status administratif. Tapi ini tentang masa depan keluarga. Jika tidak tercatat, maka hak-hak dasar seperti warisan, perlindungan hukum, hingga akta kelahiran anak bisa tidak terpenuhi,” tegasnya, Rabu (14/5/2025).

Risiko dari nikah siri tak hanya muncul dalam kondisi konflik rumah tangga, tetapi juga saat salah satu pasangan meninggal dunia, ketika anak hendak sekolah, atau saat mengurus dokumen penting seperti BPJS, Kartu Indonesia Pintar (KIP), maupun Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Tanpa pernikahan yang tercatat, banyak urusan administratif yang akhirnya terhambat dan menjadi beban jangka panjang bagi keluarga.

“Jika anak lahir dari pernikahan siri, maka statusnya hanya tercatat sebagai anak dari ibu. Akta lahir tidak bisa mencantumkan nama ayah kecuali melalui proses hukum yang panjang. Ini tentu menyulitkan anak di masa depan,” terang Iryanto.

Oleh sebab itu, Disdukcapil mendorong masyarakat yang telah melakukan nikah siri agar segera mengurus isbat nikah, yaitu proses hukum di Pengadilan Agama untuk mengesahkan pernikahan secara administratif. 

“Kami akan membantu dari awal hingga selesai. Tidak perlu takut atau malu. Justru ini demi kebaikan dan kepastian hukum bagi keluarga,” katanya.

Adapun, metode kampanye Anti Nikah Siri pun dibuat beragam, mulai dari dialog interaktif di balai desa, penyuluhan di masjid, pelatihan kader keluarga, hingga pendekatan melalui media sosial yang ditujukan bagi kalangan muda. 

Tokoh agama, pemuka adat, dan perangkat desa juga dilibatkan agar pesan kampanye dapat diterima lebih luas dan dipercaya masyarakat.

Salah satu pendekatan yang cukup efektif adalah testimoni langsung dari warga yang pernah mengalami dampak buruk pernikahan siri, seperti ditinggalkan tanpa hak waris, atau anak yang tidak dapat mengakses layanan pendidikan karena tidak memiliki dokumen sah.

“Kami sedang membangun gerakan perubahan. Kampanye ini tidak hanya mencegah nikah siri terjadi di masa depan, tapi juga menyelamatkan banyak keluarga dari ketidakpastian hukum,” ujar Iryanto.

Di sisi lain, Disdukcapil Kukar menilai bahwa kampanye ini menjadi bagian dari program nasional untuk menciptakan tata kelola kependudukan yang tertib dan berkelanjutan.

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam menurunkan angka pernikahan dini, pernikahan tidak tercatat, serta meningkatkan kualitas hidup keluarga Indonesia.

Iryanto pun mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terlibat aktif dalam menyebarkan pesan kampanye ini. 

“Jangan ragu untuk mencatatkan pernikahan. Pernikahan resmi bukan hanya soal selembar buku nikah, tapi soal perlindungan hukum, pengakuan negara, dan jaminan hak bagi istri dan anak-anak yang kita cintai,” pungkasnya. (adv)

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions