Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus mempercepat proses legalisasi Koperasi Merah Putih dengan menargetkan seluruh Surat Keputusan (SK) Badan Hukum rampung paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025. Target ini ditetapkan sebagai bagian dari agenda persiapan peluncuran nasional program Koperasi Merah Putih oleh Presiden Republik Indonesia yang direncanakan pada bulan Juli mendatang.
Setelah rampungnya Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes) dan masuknya ratusan koperasi ke proses notaris, tahapan akhir tinggal menunggu verifikasi dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM melalui sistem AHU. Pemerintah berharap seluruh proses ini dapat diselesaikan secara serentak di akhir bulan Juni.
Kepala DPMPD Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, menyampaikan bahwa batas waktu tersebut penting untuk memastikan kesiapan seluruh koperasi sebelum acara peluncuran nasional.
“Target kita untuk penetapan badan hukumnya sampai di tanggal 30 Juni. Setelah itu tahapannya launching dari Pak Presiden nanti di bulan Juli,” kata Puguh, Senin (02/06/2025).
Ia menjelaskan bahwa acara launching bukan hanya seremonial semata, melainkan menjadi penanda resmi dimulainya gerakan koperasi nasional berbasis desa yang berfungsi sebagai penguat struktur ekonomi masyarakat dari bawah. Setelah peluncuran, pemerintah pusat akan melanjutkan program dengan tahap pembinaan kepada para pengurus koperasi.
“Tahap berikutnya akan ada pembinaan-pembinaan dari kementerian teknis ya, untuk para pengurus koperasi nanti,” jelasnya.
DPMPD Kaltim saat ini terus berkoordinasi dengan notaris, perangkat desa, serta Kementerian Hukum dan HAM agar seluruh data dan dokumen koperasi dapat segera diselesaikan dan disahkan. Proses ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk membentuk jaringan ekonomi yang kuat dan berbasis komunitas di seluruh wilayah Kalimantan Timur. (Adv/DpmpdKaltim/Ion)