Ratusan Koperasi Merah Putih di Kutim Terancam Mandek: Legalitas Rampung, Petunjuk Teknis Usaha dan Pendanaan dari Pusat Belum Jelas
KUTIM - Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di 144 desa dan kelurahan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah selesai 100 persen secara administratif, namun implementasi program ekonomi kerakyatan ini terancam stagnan. Meskipun seluruh unit koperasi telah memiliki legalitas badan hukum dan susunan pengurus, Kutim masih menunggu aturan teknis (juknis) yang jelas dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, Muhammad Basuni, mengonfirmasi bahwa seluruh desa telah memenuhi target pembentukan KMP. Namun, ketidakjelasan mendasar mengenai mekanisme usaha, skema penyertaan modal, model pendanaan, dan pembinaan SDM menjadi hambatan utama.
Menurut Basuni, pemerintah pusat sebelumnya telah menjanjikan dukungan pendanaan signifikan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), namun petunjuk teknis mengenai alur pengelolaan dana, mekanisme pencairan, hingga model pembayaran belum tersinkronisasi dengan regulasi daerah. Padahal, KMP ini memiliki peran strategis untuk memperkuat ekonomi desa melalui akses pembiayaan dan pengembangan usaha.
DPMDes dan Pemkab Kutim berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan regulasi teknis yang komprehensif, sehingga 144 Koperasi Merah Putih ini dapat segera beroperasi, menjalankan fungsinya, dan tidak hanya berhenti sebagai entitas administratif. Keberhasilan KMP dinilai krusial sebagai pilar ekonomi kerakyatan dan mitra bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). (ADV)