Jaga Keseimbangan Fiskal, Pemkab Kutim Batasi Proyek Multi-Years Maksimal Dua Tahun
KUTIM - Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah menetapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan proyek pembangunan dengan skema kontrak tahun jamak (Multi-Years Agreement atau MYA), yang kini dibatasi maksimal selama dua tahun per tahap.
Kebijakan ini diambil sebagai strategi proaktif untuk menjaga stabilitas fiskal daerah dan memastikan anggaran pembangunan berjalan lebih terukur, sehingga tidak membebani keuangan daerah atau mengganggu program kegiatan lain.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, menyampaikan kebijakan ini usai penandatanganan nota kesepakatan pembiayaan infrastruktur tahun jamak dalam Rapat Paripurna ke-XI DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama, Jumat (21/11/2025) malam.
Bupati menjelaskan bahwa dari total 18 proyek multi-years yang direncanakan, pelaksanaannya akan dibagi menjadi dua tahapan besar untuk menyesuaikan dengan kemampuan pendapatan daerah.
"Skema yang disiapkan adalah 2026-2027 untuk tahap pertama dan 2028-2029 untuk tahap kedua," jelas Bupati Ardiansyah.
Ia menambahkan, pembagian ini penting karena jika proyek dijalankan sekaligus selama tiga tahun, dikhawatirkan dananya akan menumpuk dan memengaruhi kegiatan pembangunan lain yang juga membutuhkan alokasi anggaran.
Selain itu, Bupati Ardiansyah juga mengonfirmasi bahwa beberapa proyek infrastruktur yang sempat tersendat pada tahun sebelumnya, seperti proyek Manubar–Seriung, akan dilanjutkan dan dimasukkan kembali dalam skema MYA.
Terkait pelaksana proyek, Bupati menyerahkan sepenuhnya proses tender kepada Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dan berharap kontraktor yang terpilih dapat menunjukkan komitmen dan tanggung jawab penuh dalam menjalankan proyek strategis tersebut. (adv)