media-masa.id - Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, mengusulkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan calon pengantin (catin) untuk menjalani tes narkoba sebelum menikah.
Sani menegaskan bahwa Perda ini akan mensyaratkan catin untuk menjalani tes narkoba dengan 12 parameter lengkap sebelum mendapatkan izin menikah. Tes ini bertujuan memastikan bahwa catin benar-benar bebas dari pengaruh narkoba.
"Saya ada anak perempuan dan saya tidak ingin korbankan mereka. Saya janji ke istri saya kalau akan membuat peraturan daerah untuk menghilangkan narkoba. Jadi catin ini wajib tes dulu narkoba sebelum nikah," ungkap Sani, Senin (20/5/2024).
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa tidak ada generasi bangsa yang lahir dari seorang pecandu narkoba, karena menurutnya seorang pecandu tidak mampu mendidik anaknya atau membina keluarganya dengan baik.
"Kalau terindikasi narkoba harus mengikuti12 parameter lengkap. Kalau bersih dari narkoba, silahkan menikah. Kalau tidak, jomblo saja," selorohnya.
Dengan usulan ini, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap dapat menciptakan keluarga yang sehat dan bebas dari narkoba. Serta memastikan bahwa calon pengantin siap membangun rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
“Usulan ini diharapkan dapat membuka diskusi lebih lanjut tentang langkah-langkah konkret untuk memberantas narkoba di kalangan masyarakat dan menjaga kualitas generasi penerus bangsa,” pungkasnya.