Banner

Advertorial Dinas Kesehatan / 02 July 2025 / 382 views

Kementerian Sosial (Kemensos), setelah melakukan migrasi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), telah menonaktifkan 130.000 peserta Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI-JKN) di Sulawesi Selatan karena dianggap tidak memenuhi syarat lagi  .


Menurut Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abd Malik Faisal, tiga alasan utama penonaktifan adalah:


  1. Peserta yang sudah meninggal dunia.
  2. Adanya duplikasi data (satu orang tercatat lebih dari sekali).
  3. Peserta yang telah mengalami peningkatan kesejahteraan sehingga tidak lagi layak menerima bantuan  .



Sebelumnya, total penerima mencapai 3,3 juta orang di 24 kabupaten/kota. Setelah verifikasi, jumlah peserta valid berkurang sekitar 130.000  .


Meski dinonaktifkan, Kemensos membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengajukan kembali warga yang dianggap layak untuk mendapatkan PBI-JKN. Proses tersebut menggunakan SIKS‑NG, aplikasi sosial baru sebagai acuan penilaian kelayakan bantuan  .


Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions