Kementerian Sosial (Kemensos), setelah melakukan migrasi data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), telah menonaktifkan 130.000 peserta Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI-JKN) di Sulawesi Selatan karena dianggap tidak memenuhi syarat lagi .
Menurut Kepala Dinas Sosial Sulsel, Abd Malik Faisal, tiga alasan utama penonaktifan adalah:
- Peserta yang sudah meninggal dunia.
- Adanya duplikasi data (satu orang tercatat lebih dari sekali).
- Peserta yang telah mengalami peningkatan kesejahteraan sehingga tidak lagi layak menerima bantuan .
Sebelumnya, total penerima mencapai 3,3 juta orang di 24 kabupaten/kota. Setelah verifikasi, jumlah peserta valid berkurang sekitar 130.000 .
Meski dinonaktifkan, Kemensos membuka kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengajukan kembali warga yang dianggap layak untuk mendapatkan PBI-JKN. Proses tersebut menggunakan SIKS‑NG, aplikasi sosial baru sebagai acuan penilaian kelayakan bantuan .