Banner

Advertorial Samarinda Kota / 06 May 2024 / 203 views

media-masa.id - Tidak banyak pengusaha yang tahu bagaimana mendapatkan sertifikat halal dan bagaimana memproses makanan agar halal. Hj. Laila Fatihah, anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, memberikan gambar itu kepada Niaga.Asia pada Senin, 6 Mei 2024. Singkatnya, Pansus terus memberikan penjelasan dan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat, khususnya pelaku usaha, sejak sosialisasi Raperda tentang Jaminan Produk Aman, Halal, dan Higienis. 
 
Untuk memastikan bahwa barang-barang yang dikonsumsi oleh masyarakat aman, halal, dan higienis, Ketidaktahuan pemilik bisnis tentang sertifikasi halal dan higienis adalah masalah utama. Ungkapnya, "Masih sedikit pelaku usaha yang tahu bagaimana memproses suatu produk agar dapat mendapatkan sertifikat halal, aman, dan higienis." 

 

Karena itu, Pansus terus memberi tahu pemilik usaha tentang pentingnya sertifikasi halal dan higienis dan bagaimana mendapatkannya. Selain itu, pansus akan membantu pemilik bisnis dalam proses verifikasi sertifikat halal dan higienis. Laila menyatakan, "Kami ingin membantu pemilik usaha agar mereka dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan sertifikat halal dan higienis." 

 

Dengan adanya Perda tentang Jaminan Produk Aman, Halal, dan Higienis, panitia berharap masyarakat Kota Samarinda akan dapat menjaga kesehatan mereka dan menghindari barang-barang yang tidak aman, tidak halal, dan tidak higienis. "Pada dasarnya, Perda ini bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat," katanya. 

 

Untuk diketahui, undang-undang yang berlaku menetapkan bahwa makanan yang dijual kepada masyarakat harus dilabeli dengan sertifikat halal yang disahkan oleh lembaga yang berwenang, yaitu Kemenag, mulai Oktober 2024. 

 

Nurrahmani sebelumnya adalah Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Samarinda di Niaga.Proses terlama adalah mendapatkan sertifikat halal dan higienis untuk produk makanan yang terbuat dari daging, menurut Asia. Kehalalan produk diperiksa dari proses pemotongan ternak, lokasi pemotongan, dan penyimpanan, hingga proses pemrosesan daging menjadi makanan.Nurrahmani mengatakan bahwa mendapatkan sertifikat halal untuk makanan yang tidak terbuat dari daging tidak sulit, karena sudah banyak yang disertifikasi di Samarinda. Namun, untuk makanan yang terbuat dari daging, prosesnya lebih lama. 
 

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions