Banner

Advertorial Samarinda Kota / 05 May 2024 / 191 views

media-masa.id - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda memutuskan untuk mengubah Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda. Mereka ingin izin usaha kepariwisataan hanya diberikan kepada bisnis yang memenuhi standar usaha pariwisata di Perda yang baru. 

 

Menurut Abdul Khairin, SE, Ketua Pansus I DPRD Samarinda, ini disampaikan kepada Niaga. Asia pada hari Minggu, 5 Mei 2024. 

 

Pada hari Selasa, 30 April 2024, Pansus telah mengadakan rapat dengar pendapat dengan anggota Pansus, termasuk Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kota Samarinda, H. Muslimin; Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu; Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Ayatullah Khumaini; dan Jusmaramdhana Alus, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. 
 
 Salah satu topik utama yang dibahas dalam pertemuan adalah standar perusahaan yang harus dilampirkan oleh perusahaan pariwisata saat mengajukan izin usaha pariwisata. Ini sangat penting untuk memastikan bahwa bisnis pariwisata yang beroperasi di Samarinda memenuhi standar yang telah ditetapkan. 

 

Abdul Khairin menyatakan bahwa bukti bahwa perusahaan yang mengajukan izin pariwisata memenuhi standar usaha pariwisata akan menjadi persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk menentukan apakah perusahaan layak diberi izin usaha. 

 

Disebutkan pula bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan Dalam Wilayah Kota Samarinda telah diubah atau direvisi. Revisi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pariwisata Samarinda secara nasional dan internasional. 
 
 Abdul Khairin menyatakan, "Kami ingin Samarinda menjadi kota yang ramah wisatawan. Oleh karena itu, perlu ada kemudahan dalam perizinan bisnis pariwisata dan badan usaha yang menjalankan bisnis pariwisata memenuhi standar kepariwisataan." 

 

Menurut Abdul Khairin, Pansus akan terus memeriksa revisi Perda ini dengan teliti dan melibatkan semua pihak yang terlibat. Dia berharap revisi ini segera diselesaikan dan disahkan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat Samarinda dan perusahaan pariwisata.

 

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions