Pemerintah sudah mengubah cara penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru ASN daerah, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 8/KM.7/2025. Sebelumnya tunjangan disalurkan lewat Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yang sering menimbulkan keterlambatan dan potongan dana.
Skema baru ini mencakup hal-hal berikut:
- Transfer langsung dari KPPN ke rekening guru
Dana TPG dikirim langsung oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke rekening pribadi guru, berdasarkan data Kemendikbud/Ristek. Ini memotong birokrasi daerah dan memastikan pencairan tepat waktu . - Triwulan pencairan seragam dan transparan
Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan—Maret, Juni, September, dan November—untuk TPG, tunjangan khusus, dan tunjangan tambahan bagi guru non-sertifikasi (sekitar Rp250 ribu/bulan) . - Peningkatan cepat, tepat, dan akuntabel
Sistem baru meningkatkan kecepatan transfer, kepastian jumlah, dan sasaran penerima. Pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kualitas data guru lewat verifikasi dari Kemendikbud–Kemenag–BKN agar distribusi lebih akurat tanpa celah penyalahgunaan . - Peran pengawasan dari DPR dan Kemendikbud
DPR, khususnya Komisi X, bertanggung jawab mengawasi jalannya mekanisme ini dan memastikan anggaran cukup serta penyaluran sesuai hak guru .
Secara keseluruhan, model baru ini diyakini akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kesejahteraan guru karena menghilangkan perantara dan potensi birokrasi daerah.