media-masa.id - Pansus DPRD Samarinda yang membahas LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023 telah menyelesaikan pekerjaannya. Laporan akhir telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal dan disetujui sebagai Rekomendasi DPRD Samarinda kepada DR. H Andi Harun, Wali Kota Samarinda, pada tanggal 15 Mei 2024. Menurut Ketua Pansus DPRD Samarinda yang membahas LKPJ Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2023, Agus Tri Sutanto, Sekteraris DPRD Samarinda, akan menyampaikan rekomendasi DPRD kepada wali kota. Setelah mengikuti Rapat Paripurna Internal pada Rabu (15/5/2024), Fahrudin menyatakan, "Pansus LKPJ sudah menyelesaikan kewajibannya. Laporan Pansus yang telah disetujui rapat paripurna ditetapkan menjadi rekomendasi DPRD cukup panjang, ada 26 halaman ukuran kertas folio."
Fahrudin menyatakan bahwa DPRD Samarinda berharap untuk memaksimalkan kembali sumber pendapatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), menyelesaikan proyek strategis pemerintah kota, dan mengevaluasi pelaksanaan Smart City untuk Kota Peradaban Samarinda dalam hal pembangunan dan ekonomi makro daerah. Untuk mencapai tujuan ini, DPRD Samarinda menyarankan wali kota untuk menyelesaikan dan mengevaluasi proyek-proyek strategis untuk pembangunan dan revitalisasi wilayah dan gedung milik pemerintah kota dengan tujuan memaksimalkan sumber PAD dari sektor perdagangan dan jasa melalui perangkat OPD terkait.
Fahrudin menyatakan bahwa DPRD juga merekomendasikan kerjasama antara Pemerintah Kota Samarinda dan pihak ketiga dengan tujuan membantu percepatan pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat untuk dapat dievaluasi kembali terhadap kinerja Pemerintah Kota Samarinda. Selain itu, Fahrudin menyatakan bahwa DPRD meminta Pemerintah Kota Samarinda dan Bankaltimtara untuk mengoptimalkan promosi program seperti Kredit Berusaha, Beruntung, dan Berkah (Bertuah) untuk masyarakat Kota Samarinda. Ini berkaitan dengan penyertaan modal Pemerintah Kota Samarinda di Bank Kaltimtara. "Promosi kredit bertuah masih belum maksimal, sehingga belum dikenal luas dan dipergunakan oleh pelaku usaha mikro maupun masyarakat yang ingin membuka usaha."
Sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DPRD menyarankan wali kota untuk meningkatkan program dan inovasi dalam hal pajak dan retribusi daerah. Fahrudin menyimpulkan, "Kedua UU tersebut telah mengatur ruang lingkup pajak dan retribusi daerah yang dapat dipungut pemerintah daerah."