Yusri Yusuf: Persyaratan Legalitas Jadi Kunci Akses Bantuan Paguyuban di Kutai Timur
Kutai Timur - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Yusri Yusuf, memberikan respons atas aspirasi masyarakat Desa Tepian Baru, Kecamatan Bengalon, terkait kebutuhan bantuan untuk paguyuban atau forum komunikasi kedaerahan.
Menurut Yusri, bantuan tersebut dapat diakses asalkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah telah lengkap.
“Untuk bantuan paguyuban atau forum komunikasi kedaerahan itu biasanya ada, tinggal melengkapi persyaratannya. OPD yang menangani ini adalah Kesbangpol. Silakan diajukan dengan memenuhi syarat seperti akta notaris, domisili, dan registrasi di Kemenkumham,” jelas Yusri Yusuf pada Sabtu (16/11/2024).
Politisi Partai Demokrat ini mengungkapkan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa paguyuban tersebut memiliki legalitas yang sah dan diakui, termasuk dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk mengakses bantuan.
Dengan melengkapi persyaratan administratif, Yusri berharap masyarakat bisa mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk pengembangan paguyuban dan kegiatan kedaerahan di wilayah mereka.
“Saya mengajak masyarakat agar proaktif dalam mengajukan bantuan melalui prosedur yang telah ditetapkan agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal,” tandasnya.ADV