Hari Sabtu, 24 Februari 2024, pemilih akan melakukan pemungutan suara ulang di TPS 031 Kelurahan Damai Kota Balikpapan.
“Iya, betul itu (pemungutan suara ulang, Red), PSU di TPS 031 Kelurahan Damai,” kata Noor Thoha, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan, kepada wartawan pada Kamis (22/2).
Thoha mengatakan bahwa PSU dapat dijalankan jika ada empat hal. Di antaranya, ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan tanda surat suara sehingga tidak sah, memaksa yang menghentikan pengumpulan suara, dan membuka kotak suara di luar prosedur.
Terakhir, jika pemilih mencoblos di TPS tetapi tidak membawa KTP Elektronik, sehingga mereka tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Kalau itu terjadi, maka PSU akan melakukannya,” katanya.
Thoha menyatakan bahwa hal-hal yang terjadi di TPS 031 Kelurahan Damai terkait dengan adanya pemilih dari luar Provinsi yang tidak hadir di DPTb untuk menggunakan hak pilihnya.
"Satu orang saja yang menggunakan suaranya. Penggunaan surat suara untuk Pilpres. Harusnya melapor ke KPU terlebih dahulu untuk bisa menggunakan hak pilihnya. KPU akan memasukkan ke DTPb dan diarahkan ke TPS yang memungkinkan memiliki lebih banyak surat suara."
Menurut Thoha, proses pelaksanaan PSU serupa dengan Pemilu 14 Februari 2024. Orang-orang yang memiliki hak untuk memilih di TPS 031 Kelurahan Damai diminta untuk kembali mencoblos.
“Tapi hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja,” akhirnya dia menyimpulkan.