Samarinda - Tata kelola sungai kembali menjadi sorotan di Kalimantan Timur seiring meningkatnya frekuensi banjir pada musim hujan. Banyak pihak menilai diperlukan payung hukum yang jelas untuk pengelolaan sungai, terutama yang berada di bawah kewenangan provinsi.
Hal ini mendorong penyusunan Raperda Pengelolaan Sungai, yang kini masuk daftar prioritas raperda DPRD Kaltim.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa raperda ini menjadi prioritas karena inisiatif DPRD hadir lebih dulu dibandingkan usulan Pemprov.
“Kalau ada dua judul sama, maka yang didahulukan itu inisiatif DPR. Tapi tetap harus dibahas bersama Pemprov,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Menurut Baharuddin, raperda ini sangat penting karena menyangkut penataan kawasan, pencegahan banjir, dan sinkronisasi kewenangan antarinstansi. Tanpa regulasi khusus, banyak program pemerintah rawan tumpang tindih.
“Masukan dari Pemprov tetap wajib dibahas. Kita menyusun, tapi mereka punya data lapangan,” tambahnya.
Ia menilai raperda ini akan membantu pengelolaan sungai secara terpadu, khususnya di wilayah rawan banjir seperti Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Paser. Dengan dasar hukum yang jelas, setiap program pemerintah dapat dijalankan lebih terukur dan efektif.
“Kita ingin pengelolaan sungai lebih terpadu dan tidak berjalan sendiri-sendiri,” tegas Baharuddin.
DPRD menegaskan akan mengawal pembahasan raperda ini hingga tuntas. Baharuddin berharap regulasi baru ini menjadi fondasi kuat dalam mengurangi risiko bencana banjir yang setiap tahun menghantui masyarakat Kaltim.(Adv/DprdKaltim)