Ranperda Trantibumlinmas Disahkan Menjadi Perda Oleh Pimpinan DPRD Kaltim Dalam Rapur ke 41
mediamasa,id- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) telah disahkan. Pada hari Kamis, 16 November 2023, rapat paripurna ke-41 DPRD Kaltim menetapkan pengesahan tersebut.
Ketua Pansus Trantibumlinmas Harun Al Rasyid menjelaskan pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud dan didampingi Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo bahwa tujuan pembentukan perda ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan menciptakan lingkungan yang dinamis, aman, nyaman, tertib, dan kondusif.
Selain itu, menciptakan rasa disiplin dalam berperilaku bagi semua orang di Provinsi Kalimantan Timur, dan memberikan arahan, dasar, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang bertanggung jawab untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.
Saat membaca laporan akhir Pansus Trantibumlinmas, Harun Al Rasyid menyatakan, "Pansus berharap kepada perangkat daerah penggerak ranperda ini untuk segera membuat formulasi kebijakan menyesuikan amanah yang tertuang dalam Perda ini nantinya."
Pada kesempatan itu, Rapat Paripurna juga mengesahkan perubahan badan hukum dua perusahaan daerah, Melati Bhakti Satya dan Pertambangan, menjadi perseroan terbatas. Menurut Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, perubahan ini bertujuan untuk memberi kedua perusahaan kesempatan untuk berkembang.
Dia menambahkan, "Setelah mengubah status badan hukum pada perda, diharapkan pengelolaan dapat dilakukan dengan lebih jelas dan profesional sehingga tujuan utamanya, memberikan kontribusi kepada daerah, dapat dilaksanakan semaksimal mungkin."
Kedua perusda tersebut, menurut Nitya, memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan daerah melalui bidang usahanya masing-masing. Oleh karena itu, untuk maksimalisasi, diperlukan tindakan besar, seperti perubahan badan hukum dan peningkatan partisipasi modal dasar. (Adv/zeq)