Pada 15 Mei 2025, DPRD Kutai Timur secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Perda ini menjadi fondasi penting untuk mewujudkan lingkungan yang aman, rapi, dan nyaman, serta diharapkan berkontribusi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan estetika kota .
Ketua Pansus, Yan S.Pd., M.Pd., menyatakan bahwa Perda tersebut lahir dari kolaborasi erat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten. Tujuannya bukan hanya legislasi, tetapi juga simbol komitmen bersama untuk menata wajah daerah secara modern dan manusiawi, menjawab kebutuhan mendesak akan kota yang lebih tertib dan terarah .
Dalam pembahasannya, Pansus mengambil pelajaran dari pengelolaan ketertiban di Kota Bekasi—khususnya terkait tata kelola PKL, pengawasan bantaran sungai, dan tindakan terhadap barang ilegal—yang dianggap mampu meningkatkan PAD signifikan. Kutai Timur menargetkan untuk menerapkan strategi serupa secara humanis .
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Jimmi, didampingi Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami, bersama jajaran OPD dan Satpol PP. Pansus menekankan agar implementasi Perda ini dilakukan secara persuasif dan santun, mengedepankan edukasi kepada publik agar tidak menimbulkan konflik sosial .
Perda ini dirancang secara partisipatif, melibatkan tokoh adat, agama, lurah, dan sektor swasta dalam proses sosialisasi. Tujuannya agar aturan sesuai dengan kearifan lokal dan aspirasi masyarakat, sehingga benar-benar berpihak kepada publik .
Untuk memastikan Perda dapat dijalankan, Pansus mendesak Pemkab Kutai Timur segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang berisi ketentuan teknis seperti besaran denda serta sanksi administratif, sehingga semua pasal berjalan optimal di lapangan .