Banner

Advertorial DPRD KALTIM / 31 October 2023 / 446 views

Penyebaran Perda Kaltim Nomor 4 tahun 2022 dilakukan oleh Agus Suwandy, anggota DPRD Kaltim.

mediamasa.id- Ir. Agus Suwandy, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), menyebarkan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika di Jalan Ramania Dalam, RT 47 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda. Senin, 30 Oktober 2023, dari pagi hingga selesai.

Agus Suwandy menghadirkan dua narasumber dalam penyebaran Perda, Khairun Nisa dari BNNP Kaltim dan Ir. Dadang Imam Gozhali dari Akademi Universitas Mulawarman. Ir. Bastian mengarahkan kegiatan tersebut agar berjalan lancar dan dihadiri oleh warga setempat.

Agus Suwandy mengatakan saat memberikan sambutan bahwa dia berharap kegiatan ini akan memberi tahu orang-orang di Kalimantan Timur, terutama di Bontang, tentang Perda, sehingga mereka dapat membantu mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga ikut berperan di dalamnya, karena penyebaran barang terlarang tersebut dapat meresahkan masyarakat maupun pemerintah,” katanya.

Untuk itu, ia menyatakan bahwa peran masyarakat sangat penting untuk menghentikan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Timur. Selain itu, pemerintah memiliki wewenang untuk menyediakan sarana untuk mencegah dan memerangi penyalahgunaan narkoba dan prekursornya. Salah satu tanggung jawab pemerintah adalah memberikan layanan dan akses komunikasi informasi serta edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dan prekursornya.

Dia tegaskan bahwa pemerintah daerah harus bersiap untuk menyediakan fasilitas untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, termasuk juga layanan rehabilitasi medis dan sosial khusus bagi pecandu narkoba.

Pun, dia menambahkan bahwa salah satu cara masyarakat dapat mencegah penyalahgunaan narkoba adalah dengan melaporkan kepada pihak berwajib, dalam hal ini polisi.

Dia menjelaskan bahwa masyarakat dapat memberikan informasi atau bahkan melaporkan kepada kepolisian jika terdapat tindakan mencurigakan, terlebih lagi itu penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkoba juga dapat dilakukan dengan meningkatkan komunikasi dan ketahanan keluarga.

Dia menyimpulkan, "Komunikasi keluarga sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dalam keluarga." (Adv/zeq)

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions