PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus berkomitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Komitmen tersebut ditegaskan usai kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan Tahun 2025 yang digelar di Lantai I Kantor Bupati PPU, Selasa (18/11/2025).
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU, Ernawati, mengatakan bahwa pada tahun 2025 pemerintah daerah menargetkan sebanyak 20 ribu pekerja rentan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, dari total target tersebut, sebanyak 15 ribu pekerja rentan akan dibiayai melalui anggaran murni, sementara 5 ribu pekerja lainnya akan dialokasikan melalui anggaran perubahan.
“Target pekerja rentan sebanyak 15 ribu melalui anggaran murni, kemudian ditambah 5 ribu pada anggaran perubahan. Jadi total keseluruhan mencapai 20 ribu pekerja rentan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ernawati menerangkan bahwa pekerja rentan merupakan kelompok pekerja yang memiliki risiko kerja tinggi dengan pendapatan yang tidak tetap. Beberapa di antaranya seperti penggali kubur, tukang ojek, serta jenis pekerjaan informal lainnya yang memenuhi kriteria.
“Pekerja rentan adalah mereka yang memiliki risiko kerja tinggi dan penghasilan tidak tetap. Selama masuk kategori tersebut, mereka dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa terdapat persyaratan usia bagi peserta program, yakni berusia minimal 18 tahun dan maksimal 65 tahun.
“Selama usianya antara 18 sampai 65 tahun dan memenuhi kriteria pekerja rentan, maka bisa diikutkan dalam program ini,” pungkasnya. (jdl)