Banner

Advertorial DPRD Kutai Timur / 22 November 2024 / 362 views

Pemkab Kutim Sosialisasikan Perda Pencegahan Kebakaran dengan Sanksi Rp50 Juta

Kutai Timur –  Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah intens mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan Kebakaran, yang mencakup pemberian sanksi denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar.

Salah satu fokus utama dari Perda ini adalah pengelolaan sampah dan kewajiban membakar sampah dengan jarak yang aman dari pemukiman. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pencegahan kebakaran.

Anggota DPRD Kutim, Yosep Udau, menjelaskan bahwa meskipun denda yang ditetapkan bisa mencapai Rp50 juta, tujuannya bukan untuk menghukum, melainkan untuk mencegah terjadinya kebakaran.

"Sanksi maksimal yang ditetapkan sebesar Rp50 juta hanya akan diberlakukan jika pelanggar terbukti bersalah. Namun, tujuan utama dari Perda ini adalah untuk mencegah terjadinya kebakaran," ujar Yosep (22/11/2024).

Ia juga menegaskan bahwa Perda ini lebih menekankan pada pengelolaan sampah di kawasan pemukiman. Salah satu peraturan yang tercantum adalah kewajiban membakar sampah dengan jarak yang aman, sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Namun, peraturan ini tidak mencakup kasus pembakaran lahan yang sering menjadi masalah terpisah.

Untuk memastikan masyarakat memahami dan mematuhi Perda ini, pemerintah daerah berencana melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Dinas terkait akan turun langsung ke lapangan untuk menyampaikan pentingnya peraturan ini serta memberikan penjelasan tentang cara menghindari pelanggaran.

“Kami dari DPRD mendukung penuh upaya sosialisasi ini, termasuk dalam hal anggaran untuk mendukung implementasinya,” tambah Yosep.

Yosep berharap, dengan penerapan Perda ini, kesadaran masyarakat akan bahaya kebakaran akan meningkat.

Sanksi yang tegas diharapkan dapat mendorong warga untuk lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

Pemerintah Kabupaten Kutim berharap langkah ini dapat mengurangi angka kebakaran dan memberikan perlindungan lebih bagi warga dan lingkungan sekitar.ADV

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions