Pelatihan Administrasi dan Pelaporan bagi Ketua RT se-Desa Rintik, DPMD PPU Apresiasi Program Kades Rintik
Penajam - Dalam rangka peningkatan kapasitas Rukun Tetangga (RT), Pemerintah Desa Rintik menggelar Pelatihan Administrasi dan Pelaporan bagi Ketua RT se-Desa Rintik.
Dalam agenda tersebut, Pemerintah Desa Rintik turut mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai salah satu narasumber yang bertempat di Aula Kantor Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Rabu (6/11/2023).
Adapun narasumbernya yaitu Ika Sutiyarsih selaku Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda mewakili Bidang Pemberdayaan, Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMD PPU mengapresiasi program dari Kepala Desa Rintik dalam upaya peningkatan kapasitas SDM di wilayahnya.
Dalam materi yang dibawakan, Ika menyampaikan regulasi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terdiri dari RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPM.
"Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya melayani masyarakat dibantu lembaga kemasyarakatan desa. Di masyarakat maupun lingkungan Pemerintah Desa masih terdapat kerancuan mengenai LKD. Masyarakat bahkan Pemerintah Desa tekadang tidak tahu apa itu lembaga kemasyarakatan desa, dan apa saja lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa," kata Ika.
Dan juga membahas syarat pembentukan LKD, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang LKD dan LAD.
"Tugas LKD adalah melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan masyarakat Desa," tutur Ika.
Kemudian, ia juga membahas tugas fungsi RT dalam menangani masalah warga, sehingga ketua RT memiliki tanggung jawab untuk menangani masalah yang dihadapi oleh warga di lingkungannya.
Sebagai Ketua RT tugas utama adalah mendengarkan keluhan warga, mempromosikan hubungan yang baik antara warga, mengorganisasi kegiatan sosial, menjaga keamanan lingkungan, mendorong partisipasi warga, mengkoordinasikan dengan pihak berwenang serta menjalin hubungan dengan Ketua RT di lingkungan lain.
"Sehingga peran Ketua RT sangat penting dalam membantu warga di lingkungan dan membuat lingkungan menjadi tempat yang lebih aman, nyaman, dan menyenangkan untuk hidup," pungkasnya. (Adv/zeq)