Banner

Adventorial Umum / 25 August 2024 / 525 views

Pasca Putusan MK Nomor 60 Dan 70, KPU Balikpapan Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran Calon

Balikpapan – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 60 dan 70, Komisi Pemilihan Umum KPU Balikpapan gelar sosialisasi tahapan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Tahun 2024. Minggu, (25/09/2024).

Pelaksanaan sosialisasi yang berlangsung di Gran Senyiur Hotel Balikpapan ini dilakukan guna merespon dan mensosialisasikan surat dinas dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) tentang tahapan pendaftaran kepala daerah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Tentang hasil putusan MK Nomor 60 dan 70, dimana putusan MK tersebut terdapat 2 hal yang disampaikan. Yang pertama putusan MK Nomor 60 syarat pendaftaran kepala daerah dan putusan MK Nomor 70 yakni terkait batas usia kepala daerah.

“Ya.. jadi surat dinas dari KPU-RI ini harus kita sosialisasikan agar masyarakat mengetahui kalau kami KPU di daerah, khususnya KPU Balikpapan merespon putusan tersebut,” ungkap Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono.

“Secara garis besar, kami KPU Kota Balikpapan mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh MK,” sambungnya.

Yudho menjelaskan, pada aturan setelah putusan MK, syarat dukungan mencalonkan Walikota dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 0 sampai 250.000 pemilih itu wajib memperoleh dukunhan sebanyak 10 persen.

Sedangkan, jumlah DPT dari 250.000 sampai 500.000 pemilih, syarat minimal dukungannya 8 persen dari jumlah DPT. Sementara untuk jumlah DPT 500.000 sampai 1 juta pemilih, syarat minimal dukungannya harus 6,5 persen.

Sementara itu, syarat dukungan sebelum adanya putusan MK, syarat dukungan untuk mencalonkan kepala daerah, khususnya di kota Balikpapan yakni 20 persen dari jumlah kursi di Parlemen Balikpapan. Dan kota Balikpapan memiliki 45 kursi di DPRD, artinya 20 persen dari 45 kursi yakni sebanyak 9 kursi untuk mencalonkan kepala daerah.

“Maka partai politik atau gabungan partai politik minimal untuk bisa mencalonkan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapa harus mempunyai dukungan 9 kursi di DPRD Balikpapan atau 25 persen suara sah,” bebernya.

Masih Yudho, syarat suara sah 25 persen inilah yang di gugat oleh beberapa partai politik (parpol) di MK, hingga terbitlah putusan MK Nomor 60 tersebut.

“Dari hasil putusan MK itu, kota Balikpapan yang memiliki DPT sebanyak 509.482 pemilih, maka syarat dukungan untuk mencalonkan kepala daerah masuk pada besaran 7,5 persen dari suara sah yang ada pada Pileg kemarin yang berjumlah 380.686 suara sah. Jadk kalau 7,5 persen dari 380.686 itu suara sahnya harus 28.552 suara sah,” terangnya.

“Kalau parpol atau gabungan parpol suara sah nya bisa mencapai 28.552 suara sah, maka bisa mencalonkan kepala daerah,” pungkasnya.

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions