mediamasa.id - DPRD Kalimantan Timur membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk
mendalami Rancangan Perda RPJMD 2025–2029, dan menargetkan penyelesaian dokumen
penting ini sebelum 8 Agustus 2025 guna menjaga kesinambungan tahapan perencanaan
berikutnya.
Ketua Pansus, Syarifatul Sya’diah (Fraksi Golkar), menekankan bahwa RPJMD menjadi dasar
bagi RKPD 2026 dan APBD, serta penting untuk menyelaraskan dokumen dengan agenda
pemerintahan. Masa kerja Pansus ditetapkan selama tiga bulan.
Dalam rapat dengar pendapat, Pansus menyoroti dua prioritas utama: pemerataan pendidikan,
terutama di daerah tertinggal seperti Segah (Berau), serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah
melalui optimalisasi sektor seperti perkebunan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Lebih lanjut, Pansus juga mendesak adanya sinergi kuat antara pemerintah provinsi dan
kabupaten/kota agar program seperti pendidikan dan BPJS gratis tidak tumpang tindih dan
tepat sasaran.
Struktur Pansus telah resmi disahkan dalam rapat paripurna ke-17, yang dipimpin Wakil Ketua
DPRD Ekti Imanuel. Anggota Pansus termasuk perwakilan dari seluruh fraksi, dengan
Syarifatul sebagai Ketua dan Sigit Wibowo (PAN–NasDem) sebagai wakil ketua.
Secara umum, DPRD menegaskan bahwa RPJMD bukan hanya sekadar dokumen
administratif, melainkan juga kompas pembangunan lima tahun, berlandaskan visi “Kaltim
Sukses Menuju Generasi Emas” dengan enam misi strategis yang mencakup SDM, ekonomi,
infrastruktur, tata kelola, budaya, dan lingkungan hidup