Banner

Anggota DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani. Poto : (istimewa)

Daerah / 12 July 2024 / 892 views

Langgar Hak Pekerja, DPRD PPU Soroti Laporan Terhadap Perusahaan Terkait

Penajam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Peser Utara (PPU) menyoroti adanya laporan terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja.

Laporan itu terkait hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan. Masing-masing dari jaminan itu dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

“Jika memang benar adanya, kita sangat menyayangkan dengan adanya laporan itu, saya pikir itu sudah tidak benar dan juga melanggar perundang–undangan ketenagakerjaan,” kata Anggota DPRD Kabupaten PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, Kamis (11/07/2024).


Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), semua perusahaan wajib memberikan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang telah bekerja minimal enam bulan di perusahaan. Selain itu, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 juga mewajibkan penyelenggara kerja untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi para pekerja.

Lebih lanjut, Anggota Legislatif dari Partai berlambang Mercy itu akan segera menyelidiki kebenaran dari perihal tersebut dan teruntuk karyawan segera melaporkan jika benar adanya.

“Kami akan mencoba menyelidiki jika terdapat hal yang demikian, maka dari itu silahkan pihak pekerja membuat laporan resmi ke kami,” ucap Bijak sapaan akrabnya.

Sebab, bidang pekerja saat ini cukup rentan apa lagi dengan adanya Ibu Kota Nusantara (IKN), jika perihal tersebut terus terjadi maka kredibilitas PPU sebagai penyangga IKN akan ditimbulkan masalah.

“Jika ini tidak segera tindak lanjuti maka akan bermasalah, apa lagi kita sebagai penyangga IKN untuk kedepan,” tandasnya.

Selain itu, pihak pekerja telah melaporkan perihal tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) PPU.

“Jika sudah dilaporkan ke dinas terkait maka kami yang akan langsung kroscek kesana,” bebernya.

Adapun permasalahan tersebut, ditujukan kepada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Buluminung, Kecamatan Penajam karena tidak mendaftarkan 16 karyawannya dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. (Zeq)

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions