Banner

Advertorial DPRD KALTIM / 20 November 2025 / 481 views

Samarinda – Pembahasan mengenai kemungkinan pelimpahan kewenangan pengelolaan alur sungai ke pemerintah daerah kembali menjadi sorotan setelah masalah banjir makin sering terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Timur. Sejumlah pihak menilai bahwa kebijakan ini dapat mempercepat penanganan banjir, tetapi tetap menyisakan pertanyaan besar soal mekanisme dan koordinasi lintas lembaga.

 

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud menilai wacana tersebut memang terbuka, namun tidak dapat dijalankan sembarangan. Ia mengingatkan bahwa sungai merupakan aset nasional yang pengelolaannya harus melibatkan pemerintah pusat secara penuh.

 

“Kalau mau ada penutupan atau pengaturan alur sungai, itu tidak bisa diputuskan sepihak. Harus ada koordinasi. Kalau tiba-tiba ditutup tanpa komunikasi, ya tidak bisa. Kita harus patuh pada aturan karena ini urusan nasional, bukan semata urusan daerah,” tegasnya, Kamis (20/11/2025).

 

Meski demikian, Hamas mengakui daerah tetap perlu memperjuangkan ruang agar bisa ikut mengelola alur sungai secara lebih langsung. Namun ia menegaskan bahwa proses tersebut membutuhkan persiapan matang.

 

“Kalau daerah ingin mulai terlibat lebih jauh dalam pengelolaan alur sungai, itu penting. Tapi perlu waktu dan usaha besar. Tidak bisa ujug-ujug,” ujarnya.

 

Selain soal kewenangan, Hamas kembali menyoroti pekerjaan rumah besar pemerintah dalam penanganan Sungai Mahakam. Ia menilai bahwa pengurukan sungai harus diperlakukan sebagai kewajiban yang dilakukan dari hulu sampai hilir, bukan sekadar memperbaiki satu atau dua titik.

 

“Pengurukan itu wajib dilakukan. Tapi jangan cuma dikerjakan di hilir. Semua aliran harus diperbaiki, dari hulu, saluran kecil, drainase, sampai masuk ke Mahakam. Kalau dilakukan setengah-setengah, banjir akan tetap terjadi,” ungkapnya.

 

Ia juga menyinggung persoalan lama yang tak kunjung dibenahi: sistem penampungan air yang masih mengandalkan infrastruktur era kolonial. Menurutnya, kapasitas dan desainnya sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi pertumbuhan kota dan perubahan iklim saat ini.

 

“Penampungan air kita itu warisan zaman Belanda. Tidak ada yang dibangun ulang secara serius. Jadi tiap musim hujan, air meluap, dibuang ke kota. Saat sungai dangkal dan pasang, banjir lagi. Siklusnya berulang,” jelasnya.

 

Hamas menekankan bahwa penanganan banjir tidak bisa diselesaikan dengan menyentuh sebagian kecil permasalahan. Semua aspek harus ditangani secara terhubung.

 

“Ini tidak bisa parsial. Penyelesaian banjir harus menyeluruh, dan itu butuh pembahasan yang baik antara pusat, provinsi, dan kota. Semua harus ambil peran,” katanya.

 

Ia berharap pemerintah daerah mendapat ruang yang lebih luas dalam pengelolaan sungai, selama dilakukan melalui jalur formal dan tetap dalam koridor aturan. 

 

Menurutnya, yang lebih penting dari perebutan kewenangan adalah memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan dari risiko banjir yang makin sering terjadi.

 

“Tujuan kita bukan soal siapa berwenang, tapi bagaimana masalah banjir bisa benar-benar diselesaikan. Sungai itu urat nadi daerah, dan pengelolaannya harus dikerjakan bersama,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kaltim)

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2026 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions