Banner

Advertorial DPRD KALTIM / 26 June 2025 / 474 views

mediamasa.id - Komisi III DPRD Kalimantan Timur menyoroti meningkatnya permasalahan

dalam sektor pertambangan yang semakin kompleks. Ketua Komisi III, Abdulloh, menekankan

bahwa untuk mencapai tata kelola pertambangan yang berkeadilan, diperlukan solusi konkret

dan sinergi antar lembaga terkait.

Abdulloh mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 109 aktivitas pertambangan non-batubara di

Kaltim yang tidak memiliki izin, dan sebagian besar berada di luar zona pertambangan yang

ditetapkan dalam rencana tata ruang. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin

yang diterbitkan dan rencana tata ruang wilayah.

Selain itu, Abdulloh juga menyoroti lemahnya implementasi program pengembangan dan

pemberdayaan masyarakat (PPM) yang diwajibkan dalam regulasi pertambangan. Banyak dana

corporate social responsibility (CSR) yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat

terdampak.

Untuk itu, Komisi III DPRD Kaltim mendorong agar izin pertambangan rakyat segera diatur

dan dilegalkan. Dengan adanya izin yang jelas, kontrol pemerintah terhadap aktivitas

pertambangan dapat lebih efektif, dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor

pertambangan dapat meningkat secara signifikan.

Abdulloh berharap agar pemerintah provinsi segera merealisasikan legalisasi izin

pertambangan rakyat sesuai dengan regulasi yang ada, guna mewujudkan tata kelola

pertambangan yang berpihak pada rakyat dan lingkungan


Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions