mediamasa.id - Komisi III DPRD Kalimantan Timur menyoroti meningkatnya permasalahan
dalam sektor pertambangan yang semakin kompleks. Ketua Komisi III, Abdulloh, menekankan
bahwa untuk mencapai tata kelola pertambangan yang berkeadilan, diperlukan solusi konkret
dan sinergi antar lembaga terkait.
Abdulloh mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 109 aktivitas pertambangan non-batubara di
Kaltim yang tidak memiliki izin, dan sebagian besar berada di luar zona pertambangan yang
ditetapkan dalam rencana tata ruang. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara izin
yang diterbitkan dan rencana tata ruang wilayah.
Selain itu, Abdulloh juga menyoroti lemahnya implementasi program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat (PPM) yang diwajibkan dalam regulasi pertambangan. Banyak dana
corporate social responsibility (CSR) yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat
terdampak.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kaltim mendorong agar izin pertambangan rakyat segera diatur
dan dilegalkan. Dengan adanya izin yang jelas, kontrol pemerintah terhadap aktivitas
pertambangan dapat lebih efektif, dan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor
pertambangan dapat meningkat secara signifikan.
Abdulloh berharap agar pemerintah provinsi segera merealisasikan legalisasi izin
pertambangan rakyat sesuai dengan regulasi yang ada, guna mewujudkan tata kelola
pertambangan yang berpihak pada rakyat dan lingkungan