Kajan Lahang Tekankan Pentingnya Keselarasan RAPBD 2025 dengan Rencana Pembangunan Daerah
Kutai Timur – Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kutai Timur, Kajan Lahang, menegaskan pentingnya penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan rencana pembangunan daerah.
Dalam rapat paripurna ke-20 DPRD Kutim yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2025, Lahang mengingatkan bahwa penyusunan anggaran daerah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
“RAPBD harus disusun secara transparan dan akuntabel, agar dana daerah digunakan tepat sasaran untuk mencapai tujuan pembangunan yang telah direncanakan,” ujar Lahang pada Jumat (23/11/2024).
Lebih lanjut, Lahang menjelaskan bahwa dalam penyusunan RAPBD, perlu memperhatikan dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia menekankan bahwa anggaran yang diajukan harus selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), untuk memastikan dukungan terhadap pencapaian tujuan pembangunan dan kebijakan daerah yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Lahang berharap agar penyusunan RAPBD 2025 dapat mengarah pada efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran, dengan fokus pada program-program prioritas yang memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Penyusunan RAPBD harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan program pembangunan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutim,” tutupnya.ADV