Ismail Apresiasi Kebijakan Pemprov Terkait Penarikan Retribusi IUPK 10 Persen Dari Perusahaan
mediamasa.id- Ismail, anggota Komisi II DPRD Kaltim, menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim tentang penarikan retribusi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebesar 10% dari keuntungan bersih perusahaan.
Kebijakan ini sangat bagus. Minggu (12/11/2023), dia mengatakan, "Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh perusahaan pemegang IUPK itu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh pemerintah."
PT Kaltim Prima Coal (KPC), salah satu perusahaan pemegang IUPK, telah mencontohkan kebijakan pemungutan retribusi sebesar 10 persen dari keuntungan bersih perusahaan kepada pemerintah daerah sebelumnya.
Ismail menyatakan bahwa Kaltim Prima Coal telah menjadi model bagi perusahaan lain di Kaltim untuk menerapkan retribusi IUPK. “Kami berharap perusahaan-perusahaan lain juga melakukan hal yang sama, melaksanakan kebijakan retribusi IUPK itu,” katanya.
Ismail mengatakan bahwa perusahaan tambang lain di Benua Etam juga membantu masyarakat sekitar mereka menjadi lebih baik.
Terakhir, ia meminta kontribusi perusahaan tambang harus lebih besar seiring peningkatan produksi dan penghasilan. (Adv/zeq)