Banner

Daerah / 27 July 2024 / 771 views

Identifikasi Potensi Permasalahan, Bawaslu PPU Rumuskan Pemetaan Kerawanan Pemilu Pada Pemilihan Tahun 2024

Penajam - Dalam rangka pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara menyelenggarakan Sosialisasi Pengawasan dengan tema ‘konsolidasi dan launching data indeks kerawanan pemillihan (IKP) pada pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur serta Bupati Dan Wakil Bupati Tahun 2024’ yang bertempat di Hotel Grand Nusa, Penajam, Sabtu (27/7/2024).

Dalam rangka menjaga integritas dan transparansi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara menyusun Pemetaan Kerawanan Pemilu yang bertujuan untuk mengidentifikasi potensi permasalahan dan merumuskan langkah-langkah strategis pencegahan yang akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara bersama para mitra strategis. 

Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024 menjadi penting agar dapat memberi gambaran secara utuh berbagai tantangan yang harus dihadapi untuk memastikan proses pilkada yang aman, adil, dan bebas dari kecurangan. 

Pemetaan kerawanan merupakan proses penting dalam menjaga integritas dan keamanan proses pemilihan sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dapat terjaga.

Potensi kerawanan dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara harus diantisipasi dengan baik melalui pengawasan, edukasi, dan koordinasi yang efektif.

Pemetaan kerawanan Pilkada 2024 ini merupakan turunandari Indeks
KerawananPemilu (IKP) yang telah disusun oleh Bawaslu RI. Pemetaan kerawanan Pilkada mencoba menerjemahkan secara lebih rigid terkait potensi kerawanan pada
penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang telah tergambar pada IKP yang telah disusun sebelumnya.

Indeks Kerawanan Pemilu
Hasil IKP Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 merekam tingkat kerawanan Kabupaten/Kota. Khusus untuk tingkat Kab/Kota di Kalimantan Timur, dari 10 Kab/Kota
yang ada di Kalimantan Timur. Kabupaten Penajam Paser Utara dalam identifikasi isu dan tahapan yang rawan dari skala prioritas, bahwa kekerasan politik melibatkan tokoh publik/politik/aparat menjadi angka tertinggi di bawah konfik antar pendukung, penyalahgunaan annggaran penyelenggara pemilu, netralitas ASN, laporan politik uang dan iklan kampanye luar jadwal.

Dimensi Sosial dan Politik
Dimensi sosial dan politik terdiri dari sub dimensi keamanan, otoritas penyelenggara pemilu, dan otoritas penyelenggara negara. Pada dimensi sosial politik, isu netralitas
ASN/TNI/Polri menjadi faktor kerawanan utama. Terkait kerawanan Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dapat berkorelasi dengan isu calon petahana yang kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024 di Kabupaten Penajam
Paser Utara. 

Pasangan calon petahana (incumbent) memiliki akses lebih besar
terhadap sumber daya negara, yang dapat digunakan untuk keuntungan pribadi dalam kampanye mereka. Hal ini termasuk penggunaan fasilitas pemerintah, anggaran daerah, serta mobilisasi ASN.

Subdimensi Penyelenggaraan Negara
Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor : 001/RekomDPPL/LP/PL/Kab/23.10/1/2024 Perihal Penerusan Dugaan Pelanggaran Perundang-Undangan Lain dan selanjutnya diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Subdimensi Keamanan
Adanya Alat Peraga Kampanye yang rusak disejumlah tempat yang
berdampak pada peserta pemilu sehingga mengakibatkan kerugian yang
dialami oleh peserta pemilu berupa pemasangan ulang Alat Peraga
Kampanye tersebut.

Dimensi Penyelenggaraan Pemilu dan Dimensi Kontestasi
Dimensi penyelenggaraan pemilu berfokus pada keberhasilan penyelenggara pemilu untuk menyajikan pelaksanaan Pemilu/Pilkada yang adil dan berintegritas.
Permasalahan paling mendasar terkait kerawanan adalah ketidaksesuaian
prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang disebabkan kurangnya profesionalitas penyelenggara pemilu. Hal ini berpotensi pada terjadinya pelaksanaan pemungutan suara ulang, pemungutan suara susulan, dan penghitungan suara ulang.

Dimensi kontestasi berfokus pada dua hal yaitu kebebasan hak untuk dipilih dan pelaksanaan kampanye calon untuk dapat menarik perhatian pendukung pada proses pemilu/Pilkada. Praktik politik uang merupakan salah satu bentuk
kecurangan yang sering terjadi dalam pelaksanaan kampanye.

Subdimensi Adjudikasi dan Keberatan
Adanya sengketa hasil Pemilu terdapat perselisihan Hasil Antara Partai
Demokrat dan Amanat Nasional pada Pemilihan DPR yang terjadi di dua (2)
TPS yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara yakni, TPS 15 Kelurahan Waru dan TPS 26 Kelurahan Petung.

Analisis Isu Strategis
Merujuk hasil temuan dan riset dari hasil Pemetaan Potensi Kerawanan Pemilihan Serentak 2024 ini, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara mencatat sejumlah isu strategis yang harus menjadi perhatian bersama, terutama oleh penyelenggara Pilkada sebagai upaya membawa proses pelaksanaan Pilkada 2024 yang lebih terbuka, jujur, dan adil.

 •Netralitas ASN dan potensi penyelewengan penggunaan fasilitas negara calon petahana pada saat pelaksanaan Pilkada :

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian utama. Adanya calon petahana yang mencalonkan kembali pada Pilkada, terdapat potensi
penyelewengan penggunaan fasilitas negara oleh calon petahana dan ASN
yang dapat menguntungkan pihak tertentu. Diperlukan pengawasan ketat
agar dan ASN tetap netral dan tidakterlibat dalam politik praktis selama Pilkada.

• Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara : 
Proses pemungutan dan penghitungan suara harus berjalan transparan dan
akuntabel. Segala bentuk kecurangan harus diantisipasi dan ditindak tegas.
Keterbukaan dalam setiap tahapanpemilihan menjadi kunci untuk
menjagakepercayaan publik.

• Pelanggaran Kampanye dan Politik Uang :

Pelanggaran kampanye, seperti kampanye tidak berizin dan praktik politik uang, menjadi ancaman serius dalam Pilkada 2024. Pendeknya masa
kampanye dapat meningkatkan tekanan pada kandidat untuk menggunakan cara-cara instan, termasuk politik uang, untuk mendapatkan dukungan suara. Praktik politikuang merusak integritas pemilu dan mengurangi partisipasi politik yang sehat.

•Profesionalitas penyelenggara pemilu dan keterbukaan informasi KPU :

Profesionalitas penyelenggara pemilu, termasuk KPU, sangat penting untuk
menjaga integritas pemilu. Keterbukaan informasi dan transparansi dari KPU
dalam semua tahapan pemilu akan meningkatkan kepercayaan publik dan
memastikan bahwa proses pilkada berjalan sesuai dengan regulasi yang
berlaku. Salah satu isu krusial yang dihadapi Bawaslu adalah keterbatasan
akses informasi yang dimiliki Bawaslu terhadap sistem informasi yang
dimiliki oleh KPU mulai dari SILON hingga SIPOL.

Dalam menghadapi berbagai isu ini dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, penyelenggara pemilu, aparat keamanan, media dan masyarakat. Semua pihak harus berkomitmen untuk menjaga integritas dan kelancaran Pilkada 2024 di
Kabupaten Penajam Paser Utara demi terwujudnya pesta demokrasi yang adil
dan dan berintegritas.

Press release dari Ketua Bawaslu Kabupaten PPU, Moh. Khazin, S. H

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions