mediamasa.id - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu yang akrab
disapa Hamas menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan
penjabat (Pj) kepala daerah mencalonkan diri dalam Pilkada 2024. Meski demikian, ia juga
menyampaikan keprihatinan atas potensi ketimpangan kekuasaan antara pusat dan daerah
akibat kebijakan tersebut.
Menurut Hamas, keputusan MK ini memang memberikan kepastian hukum bagi Pj kepala
daerah, namun di sisi lain berisiko menciptakan dominasi kekuasaan dari pemerintah pusat
terhadap proses politik lokal. Ia menilai bahwa posisi Pj yang ditunjuk langsung oleh
pemerintah pusat dapat menimbulkan persepsi tidak netral dalam kontestasi politik daerah jika
mereka ikut maju sebagai calon kepala daerah.
"Ketika Pj ditunjuk pusat dan punya peluang ikut bertarung, ada kekhawatiran penggunaan
sumber daya dan jabatan untuk kepentingan politik. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,"
ujarnya.
Hamas menegaskan pentingnya menjaga netralitas dalam birokrasi pemerintahan agar proses
demokrasi tetap adil dan transparan. Ia juga mengajak masyarakat serta lembaga pengawas
untuk aktif mengawasi jalannya Pilkada agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Di sisi lain, ia tetap menghargai keputusan MK sebagai bagian dari proses hukum yang
konstitusional. Namun, ia berharap pemerintah pusat bijak dalam melakukan penunjukan Pj
kepala daerah dan tetap mengutamakan prinsip keadilan serta menjaga jarak dari potensi
konflik kepentingan.
Menurut Hamas, menjaga keseimbangan antara pusat dan daerah menjadi kunci utama dalam
memperkuat sistem demokrasi Indonesia agar tidak timpang dan tetap berpihak kepada rakyat