Samarinda - Polemik penetapan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur kembali memanas. Fraksi PKB DPRD Kaltim menyatakan keberatan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Komisi I, karena dinilai tidak mencerminkan prinsip keterwakilan fraksi di parlemen.
Menurut PKB, keputusan akhir yang menetapkan tujuh komisioner baru memunculkan sejumlah kejanggalan, baik dari sisi prosedur maupun dari unsur independensi calon. Masuknya figur yang memiliki jejak politik disebut menambah alasan kuat bagi fraksi untuk mempertanyakan proses seleksi tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, memastikan bahwa pihaknya telah memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Fraksi sudah bulat. Proses ini tetap kami lanjutkan,” tegas Yenni, Senin (01/12/2025).
Ia mengungkapkan bahwa PKB sebelumnya telah menyampaikan keberatan melalui mekanisme internal dewan, mulai dari pimpinan hingga forum ketua fraksi. Namun, karena tidak ada penyelesaian yang dianggap memenuhi unsur keadilan prosedural, maka opsi PTUN menjadi langkah yang paling objektif.
Yenni menjelaskan bahwa gugatan tersebut tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi lebih kepada penilaian terhadap transparansi tahapan seleksi yang dilakukan Komisi I.
“Ini bukan sekadar soal siapa yang terpilih. Kami ingin memastikan bahwa proses yang dijalankan benar-benar sesuai aturan. Biarkan PTUN yang menguji,” terangnya.
Meski demikian, proses hukum belum bisa dimulai karena satu dokumen penting belum diterbitkan, yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan komisioner KPID Kaltim. Tanpa SK tersebut, berkas gugatan belum dapat didaftarkan secara resmi.
Yenni menyebut fraksi saat ini dalam posisi menunggu dikeluarkannya SkK Gubernur. Sehingga hal ini dapat dilanjutkan oleh pihanya untuk melakukan gugatan.
“Kami tunggu SK itu keluar. Tanpa SK, kami tidak bisa memulai proses gugatan,” tutupnya.(Adv/DPRDKaltim)