mediamasa.id - Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Firnadi Ikhsan, kembali menggelar Sosialisasi PeraturanDaerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2024 tentangPenyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Kegiatan yang merupakan pelaksanaan sosper keenamtersebut menyasar warga Kelurahan Sumber Sari, KecamatanBarong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat (Kubar), pada Sabtu sore, 28 Juni 2025.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuktokoh agama dan perwakilan kelurahan, serta menghadirkanArif Setiawan, ASN dari Pemkab Kubar, sebagai narasumber.
Firnadi, yang juga menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Kaltim, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian daripenugasan fraksinya untuk menjangkau masyarakat di daerahpemilihan (Dapil) yang belum memiliki wakil dari PKS di DPRD Provinsi. Tujuannya agar informasi dari pemerintahprovinsi tetap tersampaikan kepada warga.
Ia berharap, masyarakat dapat memahami dan mendukungimplementasi Perda tersebut yang bertujuan menciptakansuasana aman dan tertib. Firnadi juga menekankan pentingnyapartisipasi masyarakat dalam menjaga ketertiban sertakesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warga.
Menurutnya, Perda ini menjadi langkah strategis pemerintahuntuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sertamemperkuat peran aktif warga dalam pembangunan daerah.
"Semoga sosialisasi seperti ini membawa manfaat besar dan membantu mewujudkan masyarakat yang tangguh dan berdaya saing. Kami akan terus melanjutkan kegiatan inisesuai jadwal penugasan yang ada," pungkasnya.