DPRD Kutim Dukung Disdamkartan Atasi Kekurangan Personel dengan Pelatihan dan Usulan APBD
Kutai Timur - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kutai Timur (Kutim) tengah menghadapi tantangan besar terkait kekurangan jumlah personel. Hal ini disebabkan oleh kebijakan penghentian pengangkatan pegawai honorer yang berdampak pada terbatasnya tenaga kerja yang ada.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yosep Udau, yang juga berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), menjelaskan bahwa saat ini Disdamkartan hanya mengandalkan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menangani tugas-tugas pemadaman kebakaran.
“Mereka kendalanya di tenaga kerjanya, jadi mungkin kalau ke depannya ada perubahan aturan tenaga honorer bisa lagi, mungkin mereka bisa merekrut orang,” ungkap Yosep, Selasa (19/11/2024).
Sebelum disahkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan pada 11 November 2024 lalu, Yosep mengungkapkan bahwa pihak Damkar tengah melakukan pelatihan khusus untuk meningkatkan kemampuan personel yang ada, agar lebih siap menghadapi tugas mereka.
“Pelatihan ini sangat penting, mengingat personel yang terbatas harus memiliki kemampuan yang memadai untuk melakukan tugas-tugas pemadaman kebakaran dan penyelamatan,” jelasnya.
Yosep menambahkan, setelah disahkannya Perda tersebut, pelaksanaan regulasi akan bergantung pada dinas terkait.
Pihaknya siap memberikan dukungan penuh dan fasilitas yang dibutuhkan oleh Disdamkartan untuk meningkatkan kualitas layanan mereka.
“Kami mendukung saja, kalau masalah sosialisasi di lapangan, masalah fasilitas mereka kita siap mendukung. Kalau mereka juga masukkan usulan di APBD, kita siap membantu,” pungkas Yosep.ADV