mediamasa.id - Komisi III DPRD Kalimantan Timur melakukan inspeksi langsung di beberapa titik
crossing tambang batu bara pada Jalan Poros Sangatta–Bengalon, Kutai Timur. Kunjungan ini
merespons aduan warga terkait truk tambang yang memanfaatkan jalan umum untuk kegiatan hauling,
yang dinilai mengganggu dan berpotensi merusak infrastruktur jalan.
Ketua Komisi III, Abdulloh, menegaskan bahwa perusahaan seperti PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan
PT Indexim Coalindo harus mengambil tanggung jawab dengan membangun fasilitas alternatif seperti
flyover atau underpass. Hal ini agar lalu lintas tambang tidak mengganggu pengguna jalan umum.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD, Salehuddin, menjelaskan bahwa pemanfaatan jalan negara,
provinsi, maupun kabupaten oleh kendaraan tambang bertonase berat, selain ilegal, juga merusak
struktur jalan dan membahayakan pengemudi lain. Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 91 UU
No. 3/2020 menegaskan setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan tambang sendiri.
Para anggota dewan menyerukan penegakan terhadap Peraturan Gubernur Kaltim No. 37/2011 dan
Perda No. 10/2012 (atau revisi Perda No. 8/2016) yang mengharuskan pembangunan hauling road oleh
perusahaan tambang tidak hanya larangan lewat jalan umum, tetapi juga kewajiban perbaikan dan
reklamasi infrastruktur tambang serta optimalisasi CSR.
Secara ringkas, DPRD menuntut:
1. Stop hauling di jalan umum – langsung hentikan aktivitas di jalan publik.
2. Bangun infrastruktur sendiri – flyover, underpass, atau jalan tambang khusus.
3. Penegakan hukum tegak – inti dari Perda/Pergub diterapkan tanpa kompromi.
4. Audit CSR & reklamasi – perusahaan harus menunjukkan dampak positif yang nyata untuk
masyarakat dan lingkungan