Banner

Advertorial DPRD KALTIM / 06 December 2025 / 369 views

Samarinda - Penumpukan sedimen di Sungai Mahakam semakin mengkhawatirkan. Kedalaman sungai berkurang signifikan sehingga menghambat arus air dan menyulitkan kapal, terutama kapal bermuatan besar, untuk bersandar dengan aman. Kondisi ini memunculkan urgensi pengerukan, namun kewenangan teknis sepenuhnya berada di bawah Kementerian Perhubungan sehingga pemerintah daerah harus menunggu keputusan pusat.

 

Di tengah kebutuhan tersebut, mencuat dugaan bahwa proyek pengerukan berpotensi dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Publik pun mempertanyakan apakah program ini benar-benar dijalankan berdasarkan kebutuhan teknis atau karena kepentingan lain di luar itu.

 

Menanggapi isu tersebut, Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, memberikan penegasan bahwa pengerukan sedimen bukan proyek yang ditunggangi kepentingan siapa pun, melainkan kebutuhan mendesak untuk keselamatan transportasi air di Mahakam.

 

“Kalau saya melihatnya, ini memang untuk kepentingan umum, khususnya armada laut seperti ponton yang setiap hari melintas. Sangat berbahaya kalau kapal sampai nyangkut di tengah sungai,” tegasnya, belum lama ini.

 

Subandi memastikan bahwa tidak ada motif subjektif, baik dari pejabat maupun pelaku usaha. Menurutnya, kondisi sedimentasi yang tinggi sudah langsung dirasakan masyarakat dan dunia usaha karena mengganggu mobilitas kapal dan distribusi logistik.

 

“Kalau sedimennya setinggi itu, daya tampung sungai berkurang sangat luar biasa. Kapal saja harus menunggu pasang dulu untuk merapat. Jadi semua penting, sama-sama penting dua-duanya,” jelasnya.

 

Ia juga menilai bahwa upaya penanganan harus dilakukan secara terpadu, bukan hanya melalui pengerukan di Mahakam, tetapi juga dengan mengontrol aliran air dari hulu Sungai Karang Mumus agar dampaknya lebih optimal untuk pengendalian banjir maupun navigasi.

 

Lebih lanjut, Subandi mendorong koordinasi yang lebih intens antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar pengerukan berjalan sesuai kewenangan dan standar teknis yang berlaku. 

 

“Langkah ini adalah bagian dari upaya menjaga keselamatan dan kelancaran aktivitas perairan, bukan proyek yang menguntungkan pihak tertentu,” tutupnya.(Adv/DprdKaltim)

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2026 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions