mediamasa.id - DPRD Kalimantan Timur baru saja mengesahkan aturan kode etik dan tata cara
Badan Kehormatan (BK) dalam Rapat Paripurna ke-20, yang berlangsung pada Senin, 23 Juni
2025 di Gedung B DPRD. Tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan transparansi,
akuntabilitas, dan integritas dalam proses penyusunan peraturan dan pengawasan legislasi.
Ketua DPRD, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah
penting untuk menjaga kredibilitas dan citra dewan. Ia menjelaskan bahwa kode etik bukan
sekadar pedoman formal, melainkan juga mencerminkan komitmen moral seluruh anggota
DPRD untuk melaksanakan tugas secara bertanggung jawab dan profesional.
Bersamaan dengan itu, Ketua BK, Subandi, menjelaskan bahwa dokumen revisi telah
menghadirkan sejumlah perbaikan substansial: mekanisme mediasi lebih efektif, proses
penanganan aduan publik yang transparan, serta penetapan sanksi tegas terhadap pelanggaran
etika. Subandi khususnya menekankan pentingnya kedisiplinan, seperti kehadiran dalam rapat
paripurna, sebagai bentuk komitmen anggota dewan kepada konstituen.
Keputusan tersebut disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD, termasuk dihadiri
oleh Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang jujur,
akuntabel, dan dipercaya publik