Banner

Advertorial DPRD KALTIM / 24 June 2025 / 493 views

mediamasa.id - DPRD Kalimantan Timur baru saja mengesahkan aturan kode etik dan tata cara

Badan Kehormatan (BK) dalam Rapat Paripurna ke-20, yang berlangsung pada Senin, 23 Juni

2025 di Gedung B DPRD. Tujuan utama dari peraturan ini adalah meningkatkan transparansi,

akuntabilitas, dan integritas dalam proses penyusunan peraturan dan pengawasan legislasi.

Ketua DPRD, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah

penting untuk menjaga kredibilitas dan citra dewan. Ia menjelaskan bahwa kode etik bukan

sekadar pedoman formal, melainkan juga mencerminkan komitmen moral seluruh anggota

DPRD untuk melaksanakan tugas secara bertanggung jawab dan profesional.

Bersamaan dengan itu, Ketua BK, Subandi, menjelaskan bahwa dokumen revisi telah

menghadirkan sejumlah perbaikan substansial: mekanisme mediasi lebih efektif, proses

penanganan aduan publik yang transparan, serta penetapan sanksi tegas terhadap pelanggaran

etika. Subandi khususnya menekankan pentingnya kedisiplinan, seperti kehadiran dalam rapat

paripurna, sebagai bentuk komitmen anggota dewan kepada konstituen.

Keputusan tersebut disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD, termasuk dihadiri

oleh Wakil Gubernur Seno Aji, sebagai bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang jujur,

akuntabel, dan dipercaya publik


Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions