Banner

Advertorial DPRD KALTIM / 26 June 2025 / 426 views

mediamasa.id - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti aktivitas hauling batu bara oleh

perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum tanpa izin resmi, seperti yang dilakukan

oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur. Komisi III DPRD

Kaltim menilai bahwa praktik ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020

tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu

Bara dan Kelapa Sawit, yang melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tanpa

izin resmi.

Untuk menanggulangi masalah ini, DPRD Kaltim mendorong pemerintah daerah untuk

merevisi Perda tersebut agar lebih tegas dalam mengatur penggunaan jalan umum oleh

perusahaan tambang. Revisi Perda diharapkan dapat memperjelas larangan penggunaan jalan

umum dan mewajibkan perusahaan untuk membangun jalur khusus (hauling road) sebagai

alternatif.

Namun, implementasi Perda ini terkendala oleh tumpang tindih regulasi antara pemerintah

pusat dan daerah. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan

Mineral dan Batu Bara, kewenangan terkait pertambangan beralih ke pemerintah pusat,

sehingga pemerintah daerah kesulitan dalam menegakkan Perda yang ada.

DPRD Kaltim juga mendesak perusahaan tambang untuk bertanggung jawab atas penggunaan

jalan umum dan segera membangun infrastruktur jalur khusus untuk aktivitas hauling, guna

mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat dan infrastruktur jalan


Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions