mediamasa.id - DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti aktivitas hauling batu bara oleh
perusahaan tambang yang menggunakan jalan umum tanpa izin resmi, seperti yang dilakukan
oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kecamatan Bengalon, Kutai Timur. Komisi III DPRD
Kaltim menilai bahwa praktik ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu
Bara dan Kelapa Sawit, yang melarang penggunaan jalan umum untuk aktivitas hauling tanpa
izin resmi.
Untuk menanggulangi masalah ini, DPRD Kaltim mendorong pemerintah daerah untuk
merevisi Perda tersebut agar lebih tegas dalam mengatur penggunaan jalan umum oleh
perusahaan tambang. Revisi Perda diharapkan dapat memperjelas larangan penggunaan jalan
umum dan mewajibkan perusahaan untuk membangun jalur khusus (hauling road) sebagai
alternatif.
Namun, implementasi Perda ini terkendala oleh tumpang tindih regulasi antara pemerintah
pusat dan daerah. Sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan
Mineral dan Batu Bara, kewenangan terkait pertambangan beralih ke pemerintah pusat,
sehingga pemerintah daerah kesulitan dalam menegakkan Perda yang ada.
DPRD Kaltim juga mendesak perusahaan tambang untuk bertanggung jawab atas penggunaan
jalan umum dan segera membangun infrastruktur jalur khusus untuk aktivitas hauling, guna
mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat dan infrastruktur jalan