mediamasa.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti serius pengelolaanRoyal Suite Hotel di Balikpapan, yang dinilai tidakprofesional dan merugikan daerah. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mendesak Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kaltim segera mengambil alih pengelolaan hotel tersebut dari PT Timur Borneo Indonesia (TBI), mitrapengelola yang dianggap telah melanggar perjanjian kerjasama.
Menurut Hasanuddin, PT TBI telah gagal memenuhikewajibannya, termasuk tidak menyetorkan kontribusi tetapsebesar Rp618 juta per tahun ke kas daerah sejak tahunpertama perjanjian. Selain itu, perubahan struktur manajemenyang dilakukan sepihak oleh PT TBI sejak 2022 tanpapersetujuan Pemprov Kaltim dianggap sebagai bentukwanprestasi. Lebih lanjut, beberapa fasilitas hotel yang awalnya dirancang untuk mendukung pariwisata dan layananpublik, kini dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam, seperti kafe dan karaoke dewasa, tanpa izin dari PemprovKaltim .
Komisi I DPRD Kaltim juga menemukan dugaan pelanggaranserius dalam pengelolaan hotel tersebut. Wakil Ketua KomisiI, Agus Suwandy, menyoroti bahwa sebagian kamar hotel telah dialihfungsikan menjadi tempat karaoke dewasa dan bar yang menjual minuman beralkohol. Meskipun penjualanalkohol memiliki izin, operasional karaoke belum jelaslegalitasnya dan harus diselidiki lebih lanjut.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Kaltim telah mengajukangugatan hukum terhadap PT TBI melalui pengadilan, denganpendampingan dari Kejaksaan sebagai kuasa hukum negara. Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menyatakanbahwa keputusan untuk mengakhiri kerja sama diambil karenaPT TBI tidak memenuhi kewajibannya, melanggarkesepakatan, dan mengubah fungsi bangunan tanpa izin.
DPRD Kaltim berharap agar langkah hukum ini dapat menjadipembelajaran bagi pengelolaan aset daerah lainnya, agar tidakterjadi penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat.