DPMD Rakor Bahas Tata Cara PAW Desa Suka Raja
Penajam - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tata cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW).
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sepaku, Penjabat (Pj) Kepala Desa Suka Raja, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suka Raja, Kasi Pemerintahan Desa Suka Raja dan Panitia Pilkades PAW Desa Suka Raja yang berlangsung di Ruang Rapat DPMD PPU, Rabu (22/11/2023).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD PPU, Basri mengatakan, Rakor antara panita PAW ini terkait masalah tata cara dan tahapan pelaksanaan PAW Desa Suka Raja. Karena berdasarkan aturan, Kepala Desa Suka Raja mengundurkan diri untuk maju sebagai anggota DPR, otomatis jabatannya kosong diganti oleh Pj.
"Namun di dalam aturan ketika masa jabatan kades melebihi satu tahun, kebetulan masa jabatan yang ditinggal kepala desa ini dua tahun, sehingga dilakukan pemilihan antar waktu melalui musyawarah," kata Basri.
Dijelaskannya, bahwa dalam musyawarah PAW itu dilakukan dengan perwakilan masyarakat akan melakukan musyawarah untuk menentukan pengganti Kepala Desa yang mengundurkan diri untuk maju sebagai anggota DPRD tersebut.
Adapun, lanjut Basri bahwa semua calon yang akan dipilih harus mendaftarkan diri sebagai calon dengan persyaratan seperti persyaratan calon kepala desa reguler.
"Ada sekitar 11 atau 12 syarat itu yang harus dipenuhi. Ketika itu terpenuhi baru dapat ditetapkan sebagai calon oleh panitia dan dilakukan musyawarah penetapan calon oleh BPD nanti yang ditetapkan oleh BPD, itu yang lolos seleksi itulah yang akan dipilih melalui musyawarah atau melalui voting atau pemungutan suara keterwakilan masyarakat," paparnya. (Adv/zeq)