DPMD PPU Tunggu Pencabutan Moraturium Kemendagri untuk Pemekaran Desa
Penajam – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Penajam Paser Utara (PPU) masih menunggu pencabutan moratorium Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal ini terkait dengan Kecamatan Sepaku masuk daerah otonom Ibu Kota Nusantara (IKN) sehingga dilakukan pemekaran Kecamatan, Kelurahan dan desa di PPU.
Pemekaran desa, menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD PPU, Basri, belum dapat segera dilakukan karena moratorium Kemendagri belum dicabut. Moratorium Kemendagri tersebut tentang pemutakhiran kode wilayah penataan administrasi pemerintahan kecamatan, desa dan kelurahan.
“Jadi tidak boleh ada pemekaran sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 karena bisa berpengaruh terhadap penetapan daftar pemilih,” kata Basri.
Sehingga, lanjutnya, keputusan akhir atas rencana pemekaran desa yang akan dilakukan pemerintah kabupaten masih menunggu pencabutan moratorium itu. Namun, DPMD PPU tetap mempersiapkan persyaratan 24 pemberkatan desa dan satu perumahan status kelurahan menjadi desa.
Pengajuan usulan pemekaran desa tersebut sembilan berasal dari Kecamatan Babulu, dan empat pengajuan pemekaran desa dari Kecamatan Waru. Sedangkan sebanyak 11 pengajuan usulan pemekaran desa serta satu pengajuan usulan perubahan status kelurahan menjadi desa berasal dari Kecamatan Penajam.
“Dokumen pemekaran desa dianggap sudah memenuhi persyaratan, diantaranya jumlah penduduk sebanyak 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga,” jelasnya.
Pembentukan atau pemekaran desa baru juga memberikan persyaratan mutlak yang harus dipenuhi setiap desa. Agar dapat lolos verifikasi faktual, yakni peraturan bupati menyangkut batas desa.
Pemerintah desa induk harus memiliki payung hukum batas desa tersebut, jelas dia, menjadi landasan dalam melakukan pemekaran desa yang diwajibkan oleh Kemendagri.
“Masih ada kendala syarat mutlak tapal batas desa yang belum selesai dan harus cepat diselesaikan, setelah moratorium dicabut pemekaran desa diusulkan,” pungkasnya.(adv/zeq)