mediamasa.id - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan(DLHK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terusmenunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitaslingkungan hidup. Salah satu upaya yang dilakukan adalahdengan rutin melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi berdampak pada lingkungan.
Kepala DLHK Kaltim, Yayan Hikmayani, menyampaikanbahwa pengawasan tersebut merupakan bagian daripelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kegiatan pengawasan ini mencakup perusahaan-perusahaanyang memiliki izin lingkungan, serta pihak lain yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Menurut Yayan, pengawasan dilakukan secara berkala untukmemastikan bahwa setiap kegiatan yang berizin telahmemenuhi ketentuan yang berlaku. Jika ditemukanpelanggaran, maka DLHK tidak segan memberikan teguran, sanksi administratif, hingga rekomendasi pencabutan izin.
“Ini merupakan langkah konkret untuk menjaminkeberlanjutan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
DLHK Kaltim juga mendorong perusahaan dan pelaku usahauntuk lebih proaktif dalam menerapkan prinsip ramahlingkungan dalam operasional mereka, serta meningkatkankesadaran akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem.