Banner

Advertorial KOMINFO PPU / 11 March 2025 / 183 views

Disnakertrans PPU Ingatkan Kewajiban Perusahaan Penuhi Hak Pekerja Mendapatkan THR

PPU - Menjelang perayaan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 atau 1446 Hijriyah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan seluruh perusahaan untuk memenuhi kewajiban membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Kepastian ini disampaikan sebagai upaya memastikan terpenuhinya hak pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Kepala Disnakertrans PPU, Marjani Ali, menegaskan bahwa penghentian telah menyiapkan edaran terkait imbauan pembayaran THR yang akan dikirimkan kepada setiap perusahaan melalui pimpinan masing-masing.  

Ia menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan tersebut guna menghindari sanksi administratif yang dapat diberikan oleh pemerintah provinsi. 

“THR adalah hak karyawan dan harus melayani sesuai aturan. Kami akan melakukan pemantauan untuk memastikan semua perusahaan mematuhi kewajiban ini,” ujarnya. 

Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, Disnakertrans PPU juga membuka posko pengaduan guna menampung keluhan karyawan terkait pembayaran THR. Posko ini bertujuan memberikan wadah bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima haknya. 

“Jika ada pekerja yang tidak mendapatkan THR atau mengalami keterlambatan pembayaran, kami siap menerima laporan dan persetujuannya sesuai prosedur,” ucap Marjani. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Disnakertrans PPU telah mengidentifikasi dua perusahaan di wilayahnya yang akan menyalurkan THR kepada karyawannya pada perayaan Idul Fitri tahun ini. 

Namun, Marjani mengingatkan bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi. Jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR, sanksi administrasi akan diberikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim).  

Oleh karena itu, ia berharap seluruh perusahaan di PPU mematuhi aturan yang ada demi kesejahteraan para pekerja. 

“Kami berharap seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik, karena ini bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga tentang kesejahteraan pekerja yang harus dijaga,” tutupnya.(adv/zeq)

Logo

Jalan Gunung Satu No. 18 RT.05 Margo Balikpapan Barat Kota Balikpapan Kalimantan Timur

Telepon: 085396694449/081289219189 (admin)

Email: arahmediaindonesia@gmail.com

2025 © Media-Masa.ID. All Rights Reserved. Developed by PT. Master Digital Solutions