Butuh Sebanyak 6972 Anggota KPPS, KPU Balikpapan Buka Pendaftaran Rekruitmen KPPS Hingga 28 September 2024
Balikpapan – Tertanggal 17 hingga 28 September 2024. Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Balikpapan membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Balikpapan Tahun 2024.
“Pendaftaran calon anggota KPPS sudah kami buka mulai tanggal 17 September 2024 kemarin sampai 28 September mendatang,” ucap Suhardy, selaku Komisioner KPU Balikpapan, Divisi Sosialisasi, Peningkatan Partisipasi Pemilih dan Sumber Daya Manusia (SDM) saat dijumpai awak media, Kamis (19/09/2024).
Sambung Suhardy, jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada Pilkada tahun ini jumlahnya sebanyak 996 TPS, dimana terdapat 992 TPS Reguler dan 4 TPS Lokasi Khusus (Loksus), sehingga dengan kebutuhan 7 anggota KPPS di tiap masing-masing TPS. Maka kebutuhan anggota KPPS pada Pilkada tahun ini sebanyak 6972 anggota KPPS
Adi karib disapa menuturkan, jumlah kebutuhan anggota KPPS pada Pilkada tahun ini menurun dibandingkan pada Pilkada Tahun 2020 lalu. Pasalnya kebutuhan anggota KPPS tersebut mengacu pada jumlah TPS yang ada saat ini. Sementara pada Pilkada tahun 2020 lalu jumlah TPS mencapai 2000 lebih dibandingkan Pilkada tahun ini yang hanya mencapai 996 TPS.
“Jumlah rekruitmen anggota KPPS tahun ini menurun, pasalnya setelah dilakukan pemetaan TPS di Balikpapan, maka munculah data jumlah TPS di Pilkada tahun ini sebanyak 992 TPS,” ujarnya.
Lanjut Adi, ada 5 yang harus di jawab dalam melakukan pemetaan TPS. Dimana salah satunya yang sebelunnya TPS berjumlah 2042 lebih menjadi 992, dimana jumlah DPT tidak boleh diatas 600 pemilih.
“Kalau sebelumnya jumlah pemilih disetiap TPS berjumlah 300. Dan tahun ini setiap TPS dimaksimalkan jumlah pemilihnya 600 pemilih,” terangnya.
Suhardy pun menjelaskan, bahwa syarat menjadi anggota KPPS pada Pilkada tahun ini tidak ada perbedaan dengan pelaksanaan Pemilu. Hanya saja, pada Pilkada tahun ini syarat batasan usia di berlakukan bagi anggota KPPS, dimana batas usia maksimal anggota KPPS maksimal berusia 55 Tahun.
“Sejauh ini syaratnya tidak ada perubahan, hanya ada penguatan pada batas usia. Kalau KPPS ini juga termasuk badan Adhoc, dari semua badan Adhoc yang ada, hanya KPPS ya ng berbicara soal batas usia, sedangkan untuk PPK dan PPS hanya di persyaratkan batas usia minimal hanya 17 tahun,” jelasnya. (GPK)