Baru Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo Langsung Soroti Pergub 49 Tahun 2022
mediamasa.id- Setelah dilantik sebagai anggota DPRD Kaltim pada Rapat Paripurna ke-39 yang diadakan di Gedung B kantor DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo secara eksplisit membahas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2022 yang mengatur bagaimana bantuan keuangan Pemerintah Daerah diberikan, disalurkan, dan ditanggung jawabkan.
Pada hari Rabu, 11 Januari 2023, dia dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Puji Hartadi sebagai anggota DPRD Kaltim dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ari berpendapat bahwa Pergub 49 masih menghalangi pelaksanaan usulan dan keinginan masyarakat karena batas minimal jumlah yang tersedia, yaitu Rp 2,5 miliar.
Sementara program pembangunan desa sebagai bentuk pemerataan pembangunan belum semua terwujud, itu sangat sulit untuk diterapkan ke desa-desa di masa depan.
"Pembangunan infrastruktur harus bisa dirasakan oleh semua kalangan, bukan hanya warga perkotaan saja," katanya, menambahkan bahwa karena Pergub belum disosialisasikan secara luas kepada masyarakat umum, hal ini harus menjadi perhatian publik.
Ari masih menunggu keputusan dari pimpinan DPRD Kaltim tentang komisi mana yang akan dia pilih. Dia mengatakan, "Mungkin kalau diizinkan memilih, saya akan pilih komisi II yang berbicara soal pertanian. Tapi tunggu keputusan seperti apa yang pasti saya terima." (Adv/zeq)